Menilik Rekam Jejak 2 Calon Deputi Gubernur BI Usulan Jokowi

Menilik Rekam Jejak 2 Calon Deputi Gubernur BI Usulan Jokowi Menilik Rekam Jejak 2 Calon Deputi Gubernur BI Usulan Jokowi

Jakarta, Sobat - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah mengusulkan dua nama calon Deputi Gubernur Bank Indonesia. DPR RI bersedia segera menggelar fit and proper test pseudonim uji kelayakan dan kepatutan terhadap keduanya.

Adapun kedua calon tersebut sekalipun Filianingsih Hendarta saat ini menjabat jadi Asisten Gubernur BI bersama Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI. Sedangkan calon kedua sekalipun Dwi Pranoto bahwa saat ini menjabat jadi Kepala Departemen Regional sekaligus Asisten Gubernur BI.

Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede menilai kedua calon Deputi Gubernur BI yang diusulkan Jokowi tersebut memiliki rekam jejak santak kualitas yang baik.

"Kedua calon Deputi Gubernur BI tercantum memiliki kompetensi maka rekam jejak masing-masing," ucap Josua kepada Sobat, Rabu (8/2/2023).

Seperti apa rekam jejak masing-masing calon tersebut?

1. Dwi Pranoto punya peran dalam pembangunan ekonomi nasional

Josua menjelaskan sosok calon Deputi Gubernur BI, Dwi Pranoto bukanlah sosok aktual terdalam jagat Bank Indonesia. Dia telah mengawali kariernya di Bank Indonesia sejak 1988.

Dia sempat menjabat bagai Kepala Perwakilan BI Wilayah III (2012-2013), Kepala Perwakilan BI Wilayah IV (2013-2014), Kepala Departemen Regional II (2014-2019) dan sejak 2019, sampai lewat saat ini menjabat bagai Kepala Departemen Regional.

"Pak Dwi Pranoto memiliki pengalaman hadapan dalam menyupervisi dan meningkatkan kinerja dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia adapun berkontribusi bagi pembangunan ekonomi daerah dan nasional," tuturnya.

Josua mengatakan sebagai Kepala Departemen Regional, Dwi agak menyimpan peran kedalam hal mengelola inflasi kedalam koordinasi Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan sedemikian sehingga inflasi pangan dapat terkendali.

2. Filianingsih Hendrata berperan kedalam kebijakan sistem pembayaran

Menurut Josua, raut badan Filliangingsih Hendarta juga memiliki rekam jejak yang saling menolong di dalam merumuskan kebijakan beserta pengawasan sistem pembayaran. Hal ini untuk menciptakan industri sistem pembayaran yang aman, efisien, andal, tidak terhambat beserta inklusif.

Editor’s picks

"Sebatas mendukung efisiensi perekonomian, sama beratitas moneter dan sama beratitas sistem keuangan," ucapnya.

Berdasarkan data Bank Indonesia, Filianingsih yang akrab dipanggil Fili mengawali karier antara BI antara 1986. Saat ini, ia menjabat bagai Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran sejak 2019.

Tak saja itu, Fili doang pernah menjabat bagai Kepala Departemen Pengelolaan Moneter (2013-2015), Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial (2015-2019).

Menurut Josua ada kira-kira pencapaian atas BI dempet sistem pembayaran antara lain dengan peluncuran QRIS, BI-FAST yang cahayakum jauh didalam Blue Print Sistem Pembayaran Indonesia 2025 yang menavigasi jalan transformasi ekonomi Indonesia masa depan ke arah digital.

Oleh sebab itu, sistem pembayaran yang lancar hendak menjadi basis bagi pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan konstanitas sistem keuangan.

"Jadi jika mempertimbangkan rekam jejak maka pengalaman, keduanya memegang rekam jejak maka prestasi yang tidak marah," tegasnya.

3. Menggantikan Dody Budi Waluyo

Salah satu dari kedua calon Deputi Gubernur BI terkemuka hendak menggantikan Dody Budi Waluyo karena masa jabatannya hendak habis demi April 2023.

Asal kenal saja, Dody Budi Waluyo menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia sejak 18 April 2018 sepadan lewat keputusan Presiden Republik Indonesia No.69/P Tahun 2018 tataranl 13 April 2018, demi periode jabatan 2018-2023.

4. Aturan pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia

Lebih lanjut, berdasarkan UU No. 4/2023, tentang Pengembangan demi Penguatan Sektor Keuangan, disebutkan bahwa Deputi Gubernur BI diusulkan demi diangkat sebab Presiden demi persetujuan DPR.

Presiden mengusulkan paling minim dua orang calon, berdasarkan rekomendasi dari Gubernur BI. Adapun keputusan DPR untuk menyetujui atau menolak calon Deputi Gubernur BI paling lelet satu bulan sejak usulan diterima sebab DPR.

Anggota Dewan Gubernur BI diangkat menjumpai masa jabatan 5 tahun maka dapat diangkat kembali paling dalam jabatan yang sepadan menjumpai paling penuh satu kali masa jabatan berikutnya.