Shell dan Total Naikkan Lagi Harga BBM akan Periode November

Shell dan Total Naikkan Lagi Harga BBM akan Periode November Shell dan Total Naikkan Lagi Harga BBM akan Periode November

PT Shell Indonesia membarengi PT Total Indonesia kembali menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 28 Oktober 2018. Kenaikannya bervariasi mulai Rp 150 per liter maka Rp 400 per liter.

Shell menaikan harga dua jenis BBM, yaitu Super dan Diesel. Sedangkan Total menaikan seluruh jenis BBM, yaitu Performance 92, Performance 95, Diesel, dan Performance 90.

Berdasarkan kejelasan remsi atas Badan Pengatur Hilir Minyak maka Gas (BPH Migas), harga jenis BBM Shell Super hadapan Jakarta, naik atas Rp 300 per liter memerankan Rp 10.750-10.850. Kemudian, harga Diesel naik Rp 200 per liter jadi Rp 12.100-12.250. Sedangkan menurut harga V Power maka Reguler tidak mengalami kenaikan, yaitu V Power Rp 12.300-12.450, Reguler Rp 10.550.

Sedangkan, Total menaikan harga untuk empat jenis BBM. Performance 92 naik 3,8% jadi Rp 10.900 . Harga Performance 95 naik 2,4% jadi Rp 12.650. Diesel naik 2,5% jadi Rp 12.250 per liter. Performance 90 naik 1,5% selaku Rp 9.950.

Sejak awal tahun, Shell sudah menaikan harga BBM sebanyak sembilan kali, sedangkan Total sudah delapan kali. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak Shell maupun Total mengenai kenaikan harga BBM tercantum. Katadata.co.id, berupaya mengkonfirmasi kenaikan harga tercantum kepada External Relations PT Shell Dina Setianto lagi Brand Manager PCMO & Fleet PT Total Oil Indonesia Magda Naibaho

Harga BBM Nonsubsidi kini diatur paling dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 tahun 2018. Dalam aturan itu harga teragung ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bersama Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) bahwa menyesuaikan peraturan daerah provinsi sealam. Kemudian margin badan upaya tetap dipatok mentok 10% pada harga dasar.

(Baca: Shell dengan AKR Naikkan Lagi Harga BBM)

Dalam aturan tersebut, badan keaktifan pula tidak perlu mendapatkan persepakatan untuk menetapkan harga BBM nonsubsidi. Namun, jika harga tidak bertimbal lewat aturan itu, Menteri ESDM dapat menetapkan harga.